Luwuk Three Fakta News-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua keranjang tomat seberat 80 kilogram di atas KM Ratu Maria yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk. Kedua pelaku diamankan pada Jumat (10/7/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SD (26), warga Kompleks Bimoli, Kecamatan Luwuk Utara, dan LU (26), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk. Mereka diduga mencuri tomat milik Rustam Pratama (44), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi di atas KM Ratu Maria di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Berdasarkan laporan yang masuk telah terjadi pencurian dua buah keranjang tomat seberat 80 kilogram. Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV kapal tersebut,” ujarnya, Minggu (12/7).
Berbekal hasil penyelidikan, tim bergerak ke Kelurahan Simpong dan menangkap salah seorang pelaku di tempatnya berjualan tanpa perlawanan. Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian kembali meringkus pelaku lainnya yang saat itu berada di kawasan pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah menjual barang curian tersebut ke Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan nilai Rp600 ribu.
“Kasus ini sedang ditangani penyidik untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup AKP Nur Arifin.

















