Luwuk Three Fakta News-Personel Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu David FS, memediasi sengketa warisan yang melibatkan satu keluarga di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (2/7/2026). Mediasi dilakukan melalui mekanisme problem solving dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Maahas dan melibatkan Lurah Maahas Irwan Latola serta seluruh anggota keluarga yang berselisih. Persoalan bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SD yang mengajukan keberatan atas tindakan saudaranya terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Tangiri yang diduga berkaitan dengan pembagian warisan.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, mengatakan kehadiran Polri dalam proses tersebut bertujuan memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Bhabinkamtibmas hadir sebagai fasilitator guna mencari jalan tengah secara kekeluargaan. Kami juga mengimbau agar para pihak saling menjaga dan tidak memperkeruh suasana,” ujar Muh. Asdar.
Selama mediasi berlangsung, aparat bersama pemerintah kelurahan mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, saling mengakui kekhilafan, serta menyelesaikan persoalan secara internal keluarga dengan menghormati setiap kesepakatan yang dicapai melalui proses musyawarah.
Polsek Luwuk berharap penyelesaian berbagai persoalan di tingkat desa maupun kelurahan dapat terus mengutamakan pendekatan dialogis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga mediasi berakhir, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Para pihak diharapkan dapat segera menuntaskan sengketa warisan tersebut secara adil melalui kesepakatan bersama.

















