Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Penyidik PPA Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

28
×

Penyidik PPA Polres Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 31 Maret 2026.

Example 300x600

“Tersangka berinisial RB (18), warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai,” kata AKP Saiman.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan pantai wisata Desa Louk pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat kejadian, tersangka diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Menurut AKP Saiman, tersangka dan korban yang berusia 17 tahun tidak memiliki hubungan khusus atau berpacaran. Dalam kasus itu, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan suami istri dengan disertai ancaman dan kekerasan.

Ketika korban berusaha melawan, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bibir korban menggunakan tangan terkepal, menarik rambut, menginjak tubuh korban, serta memukul kaki korban menggunakan sepotong kayu.

AKP Saiman menambahkan, pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani di Kejaksaan Negeri Banggai.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP.

AKP Saiman juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!