Banggai Three Fakta News-Seorang pemuda inisial RI (23) ditahan oleh polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun, Senin (29/6/2026).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengungkapkan, pertama kali tersangka mencabuli korban terjadi di salah satu asrama di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Perbuatan tercela itu dilakukan pada Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sebulan kemudian RI melakukan aksinya kembali di rumah tersangka di Kecamatan Batui Selatan,” kata Saiman.
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengandung dan kini telah melahirkan. Kemudian korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibu kandung. Atas pengakuan itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Banggai.
“RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut ,” ujarnya.
Menurut keterangan korban kata Saiman, tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Korban dan tersangka saat itu diketahui memiliki hubungan berpacaran.***/PAR

















