Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Banggai Buka Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Sulteng

28
×

Bupati Banggai Buka Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Sulteng

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, membuka secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2026, di ruang rapat umum Setda Banggai, Luwuk Selatan, Rabu (1/7/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai membacakan amanat tertulis Gubernur Sulteng menyampaikan, Gubernur mengimbau seluruh biro/bagian hukum pemerintah kabupaten/kota agar dalam proses penyusunan produk hukum mampu menjamin kepastian hukum dan efisiensi birokrasi.

Example 300x600

“Jangan sampai ada Perda atau perkada yang tumpang tindih, menghambat investasi, atau merugikan masyarakat,” pesan Bupati.

Ia menuturkan, Rakerda ini mengusung tema “Pembinaan dan Penyempurnaan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Menjawab Tantangan Dinamika Hukum, Harmonisasi Aturan, dan Kepastian Hukum di Tingkat Daerah”.

Menurut Gubernur kata Bupati, tema tersebut tepat jika melihat dinamika hukum nasional yang cepat berubah. Undang-undang baru, kebijakan pusat, hingga isu ekonomi dan digitalisasi menuntut baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ikut adaptif.

Gubernur juga mengimbau lanjut Bupati, seluruh kabupaten/kota mematangkan proses perencanaan produk hukum di daerah dan menjaga kualitas naskah akademik dan uji publik.

“Perda dan Perkada harus menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tandas Bupati mengakhiri amanat Gubernur Sulteng.

Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Adiman, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Banggai yang telah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakerda Bagian Hukum se-Sulteng.

Menurutnya, Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah adalah bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Melalui kegiatan ini kita berharap proses pembentukan sebuah produk hukum tidak tumpang tindih,” ujar Adiman.

Rakerda yang diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulteng tersebut berlangsung selama 4 hari mulai 30 Juni-3 Juli 2025.***/PAR

(Sumber Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!