Saumlaki Three Fakta News -Ada luka yang tersembunyi di balik rimbunnya Hutan Lermatang, dan Mon Rangkoli memilih sebuah perumpamaan kultural yang tajam untuk membedahnya. Putra Adat Desa Lermatang ini menggambarkan nasib tanah ulayatnya lewat tatanan hidup masyarakat Tanimbar yang sangat mendasar:
“Walaupun anak perempuan sudah menikah, tapi kalau pemberitahuannya belum sampai ke keluarga besar, maka yang mereka ketahui anak itu masih sendiri, padahal kenyataannya sudah berbeda.”
Metafora bernada getir ini adalah refleksi nyata atas paradoks yang menjerat Hutan Lermatang saat ini. Secara de facto dan hukum adat, kawasan ini telah memenuhi seluruh spesifikasi dan persyaratan mutlak untuk disebut sebagai hutan adat.
Hutan ini telah dijaga, dikuasai, dan diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Di atas tanah itu, faktanya sudah final: status adatnya sudah jelas dan mengakar kuat.
Namun, realitas kultural tersebut dihantam oleh sebuah benturan krusial: wilayah ini belum terdaftar secara resmi dalam administrasi negara sebagai hutan adat.
Inilah jurang pemisah antara pengakuan komunitas dan legalitas formal. Kedilemaan inilah yang disuarakan dengan tegas oleh Mon Rangkoli.
“Inilah kesenjangan yang terjadi. Secara kenyataan dan syarat, ia sudah layak diakui, tapi di atas kertas negara belum tercatat. Seperti perumpamaan tadi, sudah berubah statusnya, tapi belum ada pemberitahuan resmi,” cetusnya ringkas namun menohok.
Ketidakpastian status di atas kertas ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sebuah ancaman eksistensial. Ketika riuh rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela mulai bergema di wilayah tersebut, ketiadaan dokumen resmi dari negara justru menjadi celah kerentanan yang berbahaya.
Tanpa adanya kepastian hukum yang kuat dan mengikat, wilayah adat yang sakral ini menjadi sangat rentan dipindah-tangankan serta diperjualbelikan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Di sisi lain, Ini adalah ancaman nyata yang berpotensi mengabaikan dan menghapus hak-hak masyarakat adat yang telah memelihara ruang hidup tersebut selama ratusan tahun.
Aliansi Adat dan Negara yang Belum Terwujud
Di akhir pernyataannya, Mon Rangkoli memberikan sebuah penegasan sekaligus peringatan keras bagi semua pihak. Di era modern, tameng adat saja tidak lagi cukup untuk melindungi ruang hidup dari penetrasi industri skala besar.
Menggantungkan nasib Hutan Lermatang hanya pada tameng adat. tanpa adanya tindakan aktif berupa pencatatan dan penetapan resmi dari negara-sama saja dengan membiarkan hak-hak masyarakat ulayat selamanya berada dalam posisi yang lemah, rentan, dan mudah diganggu gugat.
Kini saatnya negara hadir untuk menggenapi keadilan yang dinanti. Hutan Lermatang tidak hanya butuh dirawat oleh urat nadi warganya, tetapi butuh diakui seutuhnya oleh hukum negaranya sendiri.
Menatap masa depan Lermatang adalah menatap sebuah komitmen: di mana kesetaraan hak atas tanah dihormati secara beradab, dan ikatan sakral antara masyarakat adat dengan ruang hidupnya dikunci mati oleh legitimasi hukum yang tak tergoyahkan.

















