Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

12
×

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan dua pria inisial MR (27) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan AR (32) warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu Indekos Desa Tanah Abang Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sabtu (20/6/2026).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Senin (22/6/2026) mengatakan, pihaknya menggerebek salah satu Indekos yang sudah menjadi Terget Operasi (TO).

Example 300x600

Hasil penangkapan tersebut kata dia, dari pelaku MR pihaknya menemukan barang bukti berupa 6 saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu pack plastik kosong dan ponsel.

“Selain itu satu unit mobil Avansa yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian pelaku AR petugas mengamankan satu sachet sabu, satu pack plastik kosong serta ponsel,” terangnya.

Ia menjelaskan, dihadapan petugas kedua pelaku tersebut mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba merupakan miliknya yang didapat dari dua orang pria yang saat ini identitasnya telah dikantongi Polisi.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!