Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta Polres Banggai berhasil mengamankan 1 orang pria inisial FA dan tiga wanita DK (42), YH (30) dan NM (37), diduga hendak pesta narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu rumah di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Rabu (17/6/2026).
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Bunta sedang ada pesta sabu. Mendapat informasi tersebut, tidak berselang lama pihaknya langsung melakukan persiapan dan bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud.
“Keempat pelaku kami amankan dari salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba,” kata Kapolsek, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, dilokasi tersebut petugas menemukan satu paket sabu, sebuah kaca pirex bekas narkotika, sedotan plastik, sebuah sumbu, dua macis gas, gunting, alat hisab bong, dan sebuah ponsel merk Vivo.
“Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bunta selanjutnya pada Kamis (18/6/2026) siang, pihaknya menyerahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya kata dia, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kini pihaknya tengah menyelidiki pemasok barang haram tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan sambil berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai untuk mengungkap jaringan diatasnya,” tandas Kapolsek.***/PAR

















