Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polsek Batui Limpahkan Seorang Pria Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Banggai

97
×

Polsek Batui Limpahkan Seorang Pria Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Unit Reskrim Polsek Batui Polres Bangggai melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka beserta barang bukti, kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (15/6/2026).

Tersangka tersebut seorang pria inisial DK alias A (24), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri terjadi pada Rabu (30/4/2026) lalu.

Example 300x600

Pengaiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban LU alias M (41) pada bagian kepala, mata telinga dan kening, hingga punggung, bahu serta paha secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terkepal serta kaki tersangka.

“Motifnya karena dendam yang disebabkan ternak sapi milik korban masuk kedalam kebun dan memakan tanaman milik tersangka,” kata Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, Selasa (17/6/2026).

Menurutnya, penyerahan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, berdasarkan laporan polisi : LP-B/15/IV/2026/SPKT/Sek-Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng. Tahap II tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Isra Ismi, SH.

“Tersangka melanggar ketentuan pasal 466 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.***PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!