Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ATR/BPN Usulkan 11 Poin dalam Revisi UU Kehutanan, Fokus pada Penyelesaian Konflik Agraria

12
×

ATR/BPN Usulkan 11 Poin dalam Revisi UU Kehutanan, Fokus pada Penyelesaian Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini

Jakarta Three Fakta News –Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan 11 substansi penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah berlangsung di DPR RI.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang selama bertahun-tahun terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Example 300x600

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (15/6/2026).

Ossy menilai harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999 menjadi kebutuhan mendesak karena kedua aturan itu mengatur ruang daratan dengan pendekatan yang berbeda.

Menurut dia, ketidakselarasan tersebut kerap menimbulkan persoalan pada wilayah yang telah memiliki hak atas tanah berdasarkan aturan agraria, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.

“Perbedaan paradigma ini menjadi salah satu penyebab munculnya konflik tenurial di berbagai daerah,” ujar Ossy.

Karena itu, ATR/BPN mendorong integrasi tata ruang, pertanahan, dan pengelolaan kawasan hutan dalam satu sistem yang mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah.

Di antara 11 usulan yang diajukan, terdapat penegasan tahapan pengukuhan kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial secara berkeadilan, serta penanganan sertifikat tanah yang telah terbit di kawasan hutan.

Pemerintah juga mengusulkan agar penyelesaian administratif lebih diutamakan sebelum dilakukan proses hukum pidana, diformulasikan guna memastikan setiap persoalan pertanahan terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah.

Selain itu, ATR/BPN mendorong percepatan penataan batas kawasan hutan dan sinkronisasi kebijakan tata ruang melalui pendekatan One Spatial Planning Policy.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, integrasi data kehutanan, pertanahan, dan tata ruang secara real time dinilai penting untuk mengurangi potensi tumpang tindih kebijakan maupun sengketa batas wilayah.

Isu lain yang mendapat perhatian adalah pengaturan hutan adat. Ossy mengingatkan bahwa penetapan status hutan adat harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pemanfaatan ruang.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan memiliki dampak luas karena berkaitan dengan hak masyarakat, kawasan hutan, dan pengakuan wilayah adat.

Ia menilai keterlibatan ATR/BPN penting untuk menyelaraskan data lintas sektor sekaligus mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hak masyarakat adat.

Pembahasan revisi UU Kehutanan diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan tumpang tindih lahan, memperkuat kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!