Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, melakukan tahap II serta melimpahkan tersangka seorang pemuda inisial MS (22), warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, beserta barang bukti, kasus penggelapan uang perusahaan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (15/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai. Kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap sebanyak 28 korban, sewaktu ia bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan (finance) yang menyediakan layanan kredit.
“Berkas perkarany dinyatakan sudah lengkap atau P21 maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 12 Juni 2026 tentang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek menuturkan kronologis kejadiannya, pada sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan April 2025 lalu, bertempat di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, tersangka yang bekerja sebagai collector perusahaan Pos Toili, dan telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen.
Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp.48.808.000 dari konsumen kata dia, ternyata tersangka, tidak menyetorkan ke kasir perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menjadi karyawan sejak 2023 sampai dengan Mei 2025. Tugasnya melakukan penagihan kepada nasabah yang sudah lewat jatuh tempo,” terang Kapolsek.
Kapoksek menjelaskan, atas perbuatannya, MS disangkakan telaj melanggar ketentuan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana.***/PAR

















