Saumlaki Three Fakta News -Sebuah skandal penegakan hukum yang mengejutkan menggelinding panas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Enam orang pramusaji (ladies companion) dari Tempat Hiburan Malam (THM) My Friend Karaoke dilaporkan hilang secara misterius sejak Minggu ( 14/6/2026)
Alih-alih merespons cepat laporan kehilangan tersebut, jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar justru terkesan buang badan dan mempertontonkan sikap apatis yang memicu kecaman keras.
Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Petrus Batkunde, secara terbuka melontarkan kritik pedas, menyebut respons kepolisian dalam kasus ini sebagai cerminan “dunia yang terbalik” dan tidak masuk akal.
Kronologi Hilangnya 6 Pekerja: Izin ke Salon, Kontak Terputus
Misteri ini bermula pada hari libur, Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIT. Enam pramusaji tersebut berpamitan kepada pihak manajemen My Friend Karaoke untuk keluar sementara waktu guna mengurus keperluan pribadi, mulai dari pergi ke salon hingga mengantar pakaian ke tempat penatu (laundry).
Namun hingga pukul 20.00 WIT, keenam pekerja tersebut tidak kunjung kembali. Kecurigaan pihak manajemen semakin memuncak saat seluruh nomor kontak dan telepon genggam keenam wanita tersebut mendadak tidak aktif secara bersamaan.
Mengendus adanya hal yang tidak wajar, manajemen langsung bergerak menuju Markas Polres Kepulauan Tanimbar malam itu juga.
Arogansi Birokrasi: Laporan Ditolak dengan Alasan “Analisa Hukum”
Upaya manajemen My Friend Karaoke untuk mencari perlindungan hukum justru membentur tembok tebal birokrasi kepolisian yang kaku:
Dalih Belum 24 Jam:
Pada kedatangan pertama, petugas SPKT menolak laporan dengan alasan normatif waktu kehilangan belum genap 1×24 jam. Pihak manajemen terpaksa pulang dengan tangan hampa.
Dalih “Sudah Dewasa” & Urusan Utang:
Keesokan harinya, setelah lewat 24 jam, manajemen kembali mendatangi SPKT. Ironisnya, petugas justru mendebat pelapor. Polisi beralasan para pekerja sudah dewasa sehingga tidak bisa dikategorikan “orang hilang“.
Polisi juga berkilah bahwa karena para pekerja memiliki sangkutan utang pada manajemen, kasus ini bergeser ke ranah perdata, sehingga Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tidak bisa diterbitkan.
Melihat kebuntuan tersebut, Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki turun tangan mendampingi manajemen. Terjadi perdebatan sengit dengan petugas SPKT. Pihak asosiasi bahkan sempat meminta solusi alternatif yang sangat mendasar:
“Kalau tidak bisa menerbitkan STTL resmi, setidaknya catat di buku tamu dan tanda tangani, agar kami punya bukti hitam di atas putih bahwa kami sudah melapor ke polisi! Tapi itu pun tetap ditolak!” cetus Ketua Asosiasi dengan nada geram.
Fungsi “Kartu Putih” Berbayar dan Partisipasi Pengusaha Dipertanyakan
Sikap pasif kepolisian memicu gelombang kritik tajam dari pihak asosiasi. Mereka membongkar fakta bahwa selama ini para pekerja diwajibkan mengurus administrasi formal yang dipungut biaya oleh kepolisian.
Legalitas: Setiap pekerja yang tiba di Saumlaki wajib dibawa pemilik usaha ke Unit Intelkam Polres untuk rekam sidik jari demi diterbitkannya “Kartu Putih” sebagai legitimasi resmi pekerja.
Kontribusi yang Sia-Sia:
Pengusaha mempertanyakan fungsi kartu tersebut jika saat pekerja hilang, polisi mengaku tidak memiliki kewenangan. Belum lagi komitmen pelaku usaha THM yang selalu berpartisipasi menunjang berbagai kegiatan seremonial Polres.
Namun, saat pengusaha membutuhkan perlindungan hukum, mereka justru diabaikan.
Pencarian Mandiri: Menantang Bahaya Tanpa Backing Hukum
Akibat pembiaran dan sikap diam dari kepolisian, pihak manajemen terpaksa melakukan investigasi dan operasi pencarian mandiri yang berbahaya. Mereka menyisir pelabuhan dan memeriksa kapal-kapal yang bersandar di Saumlaki.
Pencarian ini pun terkendala karena nakhoda kapal meminta dasar hukum atau surat laporan kepolisian agar pemeriksaan kamar kapal bisa diizinkan secara resmi. Tanpa adanya STTL dari Polres, manajemen hanya bisa mengandalkan kebijakan mandiri dan belas kasihan pihak kapal.
Dunia Terbalik: Polisi Balik Bertanya “Bagaimana Perkembangannya?”
Ketua Asosiasi secara blak-blakan melayangkan sindiran keras langsung kepada Kapolres terkait pernyataan oknum anggotanya di lapangan yang dinilai “gila” dan tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, saat ditanya mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau kematian pada para pekerja yang hilang, polisi justru terkesan menyepelekan. Padahal secara hukum, pemilik usaha dibebankan tanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja mereka.
“Pernyataan mereka (SPKT) yang katanya menyikapi persoalan ini, itu bohong besar! Kosong! Buktinya apa? Malah sekarang polisi yang balik bertanya kepada kami, ‘Bagaimana perkembangannya?’ Ini benar-benar dunia sudah terbalik! Seharusnya polisi yang memberikan perkembangan kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya,” pungkas Ketua Asosiasi dengan nada pedas.
Kini publik Saumlaki menunggu ketegasan dari Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi kinerja bawahannya di SPKT. Jika kepolisian terus bungkam dan diam diri, kredibilitas penegakan hukum di Bumi Duan Lolat dipertaruhkan di hadapan hukum dan kemanusiaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penolakan laporan kehilangan enam pekerja THM tersebut.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala SPKT, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi.

















