Banggai Three Fakta News-Gabungan TNI-Polri menggelar patroli dan razia minuman keras (miras), untuk menjaga kamtibmas yang kondusif, di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (11/6/2026) malam.
Dalam razia itu, petugas berhasil menyita puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran miras dilokasi tersebut, dan langsung ditindaklanjuti.
“Hasil penyelidikan, pemilik rumah seorang pria inisial RB dan RM, diduga mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, aparat gabungan TNI-Polri bersama Danramil Pagimana, Peltu Yanto Balubi langsung mendatangi lokasi tersebut dimaksud. Barang bukti yang ditemukan dari rumah milik RM yakni berupa 2 jerigen berisi 40 liter miras dan dari dirumah RB disita 9 kantong plastik miras cap tikus.
Kapolsek menyebut, terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan pembinaan serta teguran keras untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dengan menjual miras.
“Kali ini masih kami bina, akan tapi jika ditemukan kembali akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.***/PAR

















