Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pansus UP3 Segera Dibentuk, WDP BPK RI Jadi Alarm Bahaya

215
×

Pansus UP3 Segera Dibentuk, WDP BPK RI Jadi Alarm Bahaya

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, dikabarkan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) UP3 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar

Hal itu disampaikan salah satu sumber internal DPRD KKT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pada Jumat (6/6/2026).

Example 300x600

Menurut sumber tersebut, pembentukan Pansus UP3 sedang dibahas secara internal DPRD, dan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian karena sejumlah persoalan yang berkembang di daerah, termasuk opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD) KKT.

Sumber itu menjelaskan, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Olehnya itu, mekanisme pembentukan Pansus dinilai dapat digunakan untuk menelaah berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara lebih mendalam.

“Pembentukan Pansus UP3 sedang menjadi perhatian serius di internal DPRD,” ujarnya.

Pada prinsipnya kata dia, DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditelaah dengan cara mendalam melalui mekanisme yang tersedia.

Sumber mengatakan, opini WDP yang diberikan BPK terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, catatan yang diberikan lembaga pemeriksa negara tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau daerah memperoleh WDP, tentu ada catatan yang harus diperbaiki. Ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa tata kelola keuangan daerah masih membutuhkan pembenahan yang serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, sumber menyebut, bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat tindak lanjut. Sehingga keberadaan Pansus UP3 diharapkan dapat membantu memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. DPRD, kata dia, diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional.

“Kita tidak boleh menganggap WDP sebagai sesuatu yang normal. Ini adalah peringatan yang harus dijawab dengan kerja nyata dan langkah-langkah perbaikan yang terukur,” tandas sumber.

Sebagai catatan, opini WDP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih menjadi perhatian sejumlah kalangan. Publik menunggu langkah DPRD dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemeriksaan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini dilangsir, sebagian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembentukan Pansus UP3 maupun jadwal pembahasannya. Upaya konfirmasi kepada pimpinan DPRD masih dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi mengenai informasi tersebut.***PTRS

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!