SBB Three Fakta News-Terhendusnya isu yang menerpa, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (TP-PKK) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, diduga korupsi dana stunting sebanyak Rp1,3 Miliar, sehingga bermunculan kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya kritikan yang dilontarkan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Recyson Fredy Pentury S.Sos, ke media ini diruang kerjanya, pada (22/5/2026).
Menurut Recyson, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana stunting sebesar Rp 1,3 M tersebut, diduga digunakan untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) TP-PKK SBB, keluar daerah, ketimbang menggunakan untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan stunting.
“Inti dari kritikan saya itu adalah menyimpang jauh daripada tujuan pembinaan kesejahteraan keluarga,” kata Recyson,
Ia menuturkan, anggaran tersebut diduga digunakan untuk jalan-jalan keluar daerah, padahal yang utama itu menurunkan stunting di SBB, dengan pemberian makanan bergizi dan menu tambahan bagi Ibu hamil Batita dan Balita..
Hasil dari kritikan tersebut kata dia, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, menggelar Rapat Kerja (Raker) koordinasi strategis penanganan stunting dan kemiskinan, dengan cara dadakan tiba akal dan tidak punya konsep, pada Selasa, (2/6/2026).
Dalam Raker tersebut sambung Recyson, Bupati SBB, Ir Asri.Arman MT, menyatakan bahwa, stunting dan kemiskinan merupakan isu strategis yang saling berkaitan penanganannya, sehingga tidak bisa lagi ego-sektoral, melainkan menuntut kerja kolaboratif dan inovasi program yang nyata di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menanggapi kegiatan Pemkab SBB tersebut, Ketua Komisi I DPRD SBB, dikediamanya, Minggu, (7/6/2026) menyampaikan, Pemkab SBB tidak punya konsep, konsep nya tiba saat tiba akal. Sehingga Recyson mendesak, agar Aparat Pengawasan dan Intern Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi yang pantastis tersebut.
“Yaitu, dengan cara transparan, sebagai pintu masuk untuk mengusut penyalahgunaan anggaran dana stunting itu, karena anggaran tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Deerah (APBD),” terangnya.
Recyson menyebut, penegak hukum harus bisa melakukan pengusutan terkait kemana aliran dana jumbo tersebut mengalir dan bagaimana pertangung jawabannya nanti.
“Dibuktikan dulu terkait pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bahwa dana tersebut terpakai untuk Karang Taruna,” tegasnya.
Recyson menegaskan, dana untuk stunting tidak bisa dialihkan ke Karang Taruna dan itu sudah menyalahi aturan yang berlaku, beda pertanggungjawaban dana stunting beda dengan Karang Taruna. Dalam hal itu, bisa diduga adanya kongkalikong antara Ketua TP-PKK dengan Kadis PMD SBB, diduga untuk menggelapkan uang negara demi kepentingan mereka secara berjamaah.
“Yah kalau untuk dana stunting itu khusus untuk kesejahteraan rakyat, tapi kalau Karang Taruna hanya ngumpul-ngumpul saja itu, kan mubajir alias tidak ada artinya?,” sindir Recyson.***/Nicko

















