Banggai Three Fakta News-Penyidik Polsek Bunta Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka pasangan suami istri (pasutri) inisial RO (42) dan AH (44) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (4/8/2026).
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko mengatakan, pelimpahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh. Liko Pratama, SH.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan,” kata Kapolsek.
Ia menuturkan, tindak pidana pencurian tersebut dialami korban Nur Alhabsi pada Rabu (27/5/2026) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita sewaktu korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat dzuhur.
“Selanjutnya, kedua tersangka membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya, dan mengambil sejumlah uang dan barang berharga lainnya dengan total kerugian korban Rp14Juta,” terangnya
Menurutnya, kedua tersangka akhirnya ditangkap petugas pada Kamis (28/5/2026) lalu, sekitar jam 18.10 Wita bersama barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek.***/PAR

















