Banggai Three Fakta News-Tim URC Resmob Polresta Banggai, mengamankan seorang pria inisial ST (38) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Boni Badalu (51) di Jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (3/8/2026).
Kejadian itu bermula saat korban warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara tersebut sedang memarkirkan kendaraan mobil miliknya di depan sebuah warung atau kios. Kemudian istri pelaku menegur korban agar memindahkan kendaraannya tersebut.
“Saat itu korban mengatakan bahwa ia mau pergi makan dan tidak akan lama,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.
Ia menjelaskan, perselisihan terjadi saat korban yang sedang makan di datangi pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran dan saling dorong hingga pelaku memukul dibagian bibir korban.
“Pemukulan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka robek dan berdarah dibagian bibir,” terangnya.
Atas kejadian tersebut kata dia, pelaku langsung diamankan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, tidak lama usai kejadian, berdasarkan laporan polisi LP/B/417/VIII/2026/SPKT/Resta-BGI/Polsa Sulteng.
“Dari hasil interogasi awal pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukuli menggunakan tangan terkepal kearah bibir korban,” ujar Kasat.
Atas perbuatan pelaku tambahnya, pihaknya akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kini pelaku sudag diamankan di Mapolresta Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.***/PAR

















