Banggai Three Fakta News-Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Banggai melakukan tahap II dan menyerahkan tersangka seorang pria inisial MM alias I (25) beserta barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (3/8/2026).
Tersangka warga Desa Tataba, Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tersebut diduga melakukan pencurian uang tunai dan puluhan bungkus rokok di Kios milik Susi Susanti Pangga (27) warga Masama.
Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Poros Kilometer 4 Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.
“Peristiwa terjadi saat tersangka dalam perjalanan dan melintas di depan kios korban hingga muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian,” kata AKP Arifin.
Ia menjelaskan, tersangka diduga masuk melalui pintu depan kios yang tertutup dengan gembok dan membukanya menggunakan obeng.
“Saat itu MM langsung mengambil 35 bungkus rokok berbagai merk yang kemudian menuju laci kasir serta mengambil uang Rp1,5 Juta,” terangnya.
Dalam kasus tersebut kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, lima bungkus rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih DN 6252 HH dan helm.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tentang KUHPidana tentang pencurian,” ujarnya.
Kasat menuturkan, tersangka telah diserahkan bersama barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubret Josua P,. S.H. di Kantor Kejari Banggai.
Kasat menyebut, Polresta Banggai akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.***/PAR

















