Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Parimo Tangkap Seorang Pensiunan PNS dan IRT Diduga Pengedar Narkoba

132
×

Polres Parimo Tangkap Seorang Pensiunan PNS dan IRT Diduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Parimo Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), mengamankan dua pria inisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi, diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, Minggu (2/8/2026)..

Narkotika tersebut diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parimo. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah aparar Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari. Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkoba dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer,S.Tr.K.,M.Si menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” kata Kasat.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasat menyebut, kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parimo guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum  lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Kasat.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!