Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Makan Gaji Negara tapi “Asyik” Timbang Telur Ikan: Oknum Pendamping di Tanimbar Tabrak UU Desa

236
×

Makan Gaji Negara tapi “Asyik” Timbang Telur Ikan: Oknum Pendamping di Tanimbar Tabrak UU Desa

Sebarkan artikel ini

Seira Three Fakta News-Potret buram profesionalisme pelayan publik kembali mencoreng Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Piter Laiyan, seorang oknum pendamping Desa yang sejatinya dibayar menggunakan uang rakyat untuk mengawal pembangunan dan pemberdayaan desa, justru disinyalir kuat menelantarkan tugas utamanya.

Ia diduga lebih sibuk memburu keuntungan pribadi: menimbang telur ikan di perairan Laut Seira, Kecamatan Wermaktian.

Example 300x600

​Dugaan penelantaran tugas demi bisnis sampingan ini menyulut amarah mendalam dari masyarakat lokal. Praktik ini dinilai bukan sekadar bentuk kelalaian kerja, melainkan tindakan tidak bertanggung jawab yang mencoreng pilar transparansi di daerah.

​”Jangan keenakan mengawal kapal lalu melupakan anak negeri yang bertarung nyawa mencari sesuap nasi di lautan! Yang lebih miris, Piter Laiyan diduga tega mengatasnamakan pemuda hanya demi memuluskan kepentingan pribadi alias mempertebal kantong sendiri,” cetus salah seorang warga dengan nada geram.

​Langkahi Regulasi: Dugaan Pelanggaran UU Desa dan Permendes PDTT

​Tindakan oknum pendamping desa yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tidak hanya merugikan warga secara moril, tetapi juga secara terang-terangan menabrak regulasi tata kelola desa.

Untuk diketahui, ​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU Nomor 3 Tahun 2024, keberadaan pendamping desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta percepatan kesejahteraan masyarakat desa.

​Lebih spesifik, aturan mengenai Pendamping Masyarakat Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Pendamping Desa:

​Sanksi Etik dan Pemutusan

Hubungan Kerja (PHK): Pendamping Desa dilarang keras melakukan kegiatan komersial pribadi yang mengganggu jam kerja, menyalahgunakan jabatan, serta mengatasnamakan kelembagaan/pemuda demi kepentingan finansial pribadi.

​Akuntabilitas Keuangan Negara: Gaji dan operasional pendamping bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penelantaran tugas secara sengaja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga perbuatan melawan hukum terkait efektivitas keuangan negara.

​Uang Rakyat Digerogoti, Akuntabilitas di Ujung Tanduk

​Sikap pembiaran ini memicu keprihatinan serius terkait kebocoran anggaran negara di wilayah perbatasan. T, seorang warga Desa Seira Blawat, secara terbuka mengecam perilaku unprofesional tersebut.

​”Jika semua petugas yang digaji oleh negara bekerja sekehendak hati dan menyalahgunakan wewenang seperti ini, sudah pasti negara yang rugi. Uang rakyat dipakai untuk membayar oknum pendamping yang salah tempat dan salah urus!” tegas T kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

​Desakan Evaluasi Total dan Copot Oknum

​Kini, integritas Kementerian terkait dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diuji. Masyarakat mendesak instansi berwenang tidak “tutup mata” dan segera melayangkan surat teguran keras hingga langkah pemecatan (PHK) terhadap oknum yang terbukti melanggar kode etik pendampingan.

​Publik menuntut tindakan tegas tanpa kompromi. Pembiaran atas kasus ini hanya akan mempertegas stigma buruk bahwa negara memelihara “pemakan gaji buta” yang bebas beroperasi tanpa pengawasan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!