Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari

45
×

Polresta Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melakukan tahap II serta menyerahkan tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (15/7/2026).

Penyerahan tersangka inisial RR (38) warga Desa Ondo-ondolu Kecamatan Batui Kabupat diterima langsung oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, S.H.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Kejari Banggai. Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Dengan diserahkan tersangka kasus pencurian tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri,” kata Arifin.

Ia menuturkan, tersangka berhasil ditangkap dirumah temannya di Desa Samalore, Toili, pada Rabu (18/3/2026) sekitar jam 01.30 Wita. Ia mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44) seorang petani asal Desa Bonebalantak, Batui Selatan sekitar 1,4 ton yang selanjutnya dijual dengan harga Rp3,1 juta.

“Atas perbuatannya RR disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (c) dan huruf (g) Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” terang Arifin.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!