Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, melakukan tahap II serta menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (16/7/2026).
Penyerahan kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret dan April 2026 di Kecamatan Pagimana. Keduanya seoeang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial PM (44), warga Kompleks Muara Kecamatan Bunta, dan pria RM (35), warga Desa Lembah Tompotika Kecamatan Bualemo.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan, tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” kata Hasanuddin.
Ia menegaskan, Polresta Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
”Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” tandas Hasanuddin.***/PAR

















