Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

SKANDAL MUTASI TANIMBAR: Hukum Kepegawaian “Ditabrak”, Pejabat Eselon Dikebiri Tanpa Salah!

277
×

SKANDAL MUTASI TANIMBAR: Hukum Kepegawaian “Ditabrak”, Pejabat Eselon Dikebiri Tanpa Salah!

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -Kebijakan mutasi dan pelantikan pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memicu gelombang protes keras. Keputusan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dituding cacat prosedur, sarat nepotisme, dan menabrak regulasi nasional secara telanjang.

Bagaimana tidak? Di satu sisi, terjadi demosi massal (penurunan jabatan) yang menghantam sejumlah ASN berprestasi secara sewenang-wenang. Di sisi lain, terjadi fenomena “pangkat siluman”-sejumlah ASN eselon IV secara ajaib melakukan lompatan karier ekstrem langsung ke Eselon III.a, memotong kompas tanpa melewati tahapan wajib di Eselon III.b.

Example 300x600

​”Ini bukan sekadar salah ketik atau kelalaian administrasi. Ini adalah pembunuhan karakter dan karier ASN yang dilakukan secara sistematis akibat bisikan tak jeli dari oknum-oknum di sekitar Bupati,” ungkap seorang pejabat eselon III senior yang menolak identitasnya diungkap demi keselamatan kariernya.

Karpet Merah “Titipan” vs Pengebiran Karier ASN

​Ketidakjelian tim penilai kinerja atau Badan Kepegawaian dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati dinilai telah menciptakan preseden buruk. Normalnya, tata kelola birokrasi mengharuskan ASN meniti tangga karier dari Kepala Seksi (Eselon IV), naik ke Kepala Bidang/Bagian (Eselon III.b), baru kemudian dipromosikan ke Eselon III.a.

Namun, fakta di lapangan justru mempertontonkan keanehan yang menggelikan sekaligus ironis. Aturan main merit system diacak-acak demi mengakomodasi kepentingan tertentu.

​”Pertanyaannya, ada apa di balik ini semua? Mengapa aturan baku bisa dilompati seperti permainan catur, sementara ASN yang berdedikasi justru didegradasi tanpa alasan?” cecar sumber tersebut dengan nada getir.

Menabrak PP 94/2021 dan PP 11/2017: Demosi Adalah Hukuman, Bukan Hadiah Politik!

Secara hukum, tindakan mendemosi ASN tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran berat terhadap hukum negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, demosi merupakan bentuk Hukuman Disiplin Berat.

Untuk diketahui, Demosi hanya bisa dijatuhkan jika ASN yang bersangkutan memenuhi dua syarat mutlak:

​Pelanggaran Disiplin Berat: Terbukti melakukan pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau tidak masuk kerja secara kumulatif tanpa alasan sah.

Kinerja Buruk Ekstrem: Gagal total dalam penilaian merit system setelah diberikan pembinaan resmi tertulis oleh atasan.

Catatan Hukum: Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan (pencopotan) wajib didasari oleh prosedur pemeriksaan formal, berita acara pemeriksaan (BAP), dan evaluasi tertulis.

Jika syarat ini tidak ada, maka SK pelantikan tersebut otomatis cacat hukum dan batal demi hukum.

Perlawanan Hukum: ASN Siap Seret Pemkab ke PTUN

Sikap sewenang-wenang ini dipastikan tidak akan berjalan mulus. Korban kejahatan birokrasi ini memiliki hak konstitusional untuk melawan. Aturan negara menjamin hak ASN yang dirugikan untuk melakukan pembelaan diri.

Langkah hukum yang kini tengah dipersiapkan meliputi:

​Keberatan Administratif: Mengajukan gugatan keberatan langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

​Banding Birokrasi: Melaporkan kesewenang-wenangan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN.

Gugatan PTUN: Menyeret SK Bupati tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan secara hukum.

Oleh karena itu, ​Jika terbukti bersalah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak hanya menanggung malu, tetapi juga terancam sanksi pemblokiran data kepegawaian oleh BKN pusat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait kekacauan pelantikan ini. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya demi menegakkan perimbangan informasi dan keadilan publik.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!