Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satlantas Polresta Banggai Ungkap Kasus Tabrak Lari di Luwuk

39
×

Satlantas Polresta Banggai Ungkap Kasus Tabrak Lari di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banggai, mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.

Dalam waktu kurang dari 8 jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan seoramg sopir bersama kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Example 300x600

Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan pada Kamis dini hari (16/7/2026) jam 02.45 Wita. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Polantas, segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor dalam keadaan kritis dan seorang lainnya luka-luka yang kemudian di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Sementara itu, kendaraan yang juga terlibat lakalantas diketahui telah meninggalkan lokasi kejadian.

“Korban meninggal dunia RL (16) pengendara sepeda motor Honda Genio DN 4726 XX dan boncengan GK (18) menderita sejumlah luka,” kata Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung membentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur milik Diskominfo.

Menurutnya, hingga pukul 11.00 Wita, perkembangan penyelidikan mengarah pada salah satu kendaraan yang terparkir di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Informasi dari warga menyebutkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping depan.

“Pengemudi mobil Daihatsu Xenia DN 8023 CF tersebut adalah seorang lansia berinisial AA usia 67 tahun,” terang AKP Ade.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tindakan tersebut juga menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!