Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Pria 60 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Mental di Banggai

49
×

Pria 60 Tahun Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Mental di Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News Polsek Pagimana menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41) di wilayah Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengatakan tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Example 300x600

Kasus tersebut terungkap setelah korban, pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, memberitahukan kepada saudara kandungnya, NH, mengenai adanya memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri.

Mendapat informasi itu, NH yang berada di Kota Luwuk segera kembali ke Pagimana. Bersama korban, ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Pagimana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.

Berdasarkan keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, penyidik mengidentifikasi pelaku sebagai tetangga korban yang berinisial SH.

Dari hasil penyidikan, peristiwa yang menjadi puncak perkara terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban berada di area makam ibunya ketika didatangi pelaku. Korban kemudian diajak ke semak belukar dan dipaksa melakukan persetubuhan di bawah ancaman.

“Korban menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka mengakui persetubuhan ini terjadi sebanyak 2 kali, sebelumnya pada Kamis, 25 Juni pukul 10.00 Wita,” ujar IPTU Muh. Alfian Ismail.

Kapolsek menegaskan, SH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, untuk mendukung proses pembuktian.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” kata IPTU Alfian.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal mengingat korban merupakan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan perhatian khusus selama proses penegakan hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap proses hukum berikutnya.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!