Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Tangkap Seorang Sopir Warga Bangkep Diduga Curi Uang Turis

144
×

Polres Banggai Tangkap Seorang Sopir Warga Bangkep Diduga Curi Uang Turis

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Polres Banggai, menangkap seorang sopir inisial ST (28) warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diduga mengambil uang milik wisatawan Warga Negara Asing (WNA) berinisial PG, di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (22/6/2026).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Juni 2026 lalu, saat itu tas milik wisatawan tersebut dititipkan kepada pelaku yang merupakan sopir untuk disimpan di dalam mobilnya.

Example 300x600

“Sekembalinya dari tempat Wisata Danau Paisupok pada tanggal 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro dalam tasnya telah hilang,” kata Saiman.

Selanjutnya kata dia, korban yang menginap di Swiss Bell Hotel Luwuk tersebut langsung melapor ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil penyelidikan tersebut lanjutnya, jejak mobil dan pelaku berhasil dilacak oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai. Akhirnya pada Senin (22/6/2026) sore, pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan melakukan penukaran uang pecahan Euro ke salah satu Bank swasta dengan Total Rp8Juta,” terangnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!