Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Simpong Diduga Narkoba

72
×

Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Simpong Diduga Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial YL (25) warga Keluran Simpong, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (2/6/2026).

Seorang pria berinisial YL (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu turut diamankan aparat. Dari tangan pelaku, polisi diketahui berhasil menyita barang bukti sabu sejumlah 27 paket mencapai 4,98 gram.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus tersebutvbermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Usai menerima informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 27 paket dengan berat bruto 4,98 gram,” kata Kasat.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya dan menyembunyikan narkoba tersebut di dalam bantal guling yang berada di ruang tamunya. Saat penggeledahan petugas disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Selain itu lanjutnya pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisab bong dan dua unit telepon genggam.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolred Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.***

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!