Banggai Three Fakta News-Penyidik unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka menyerahkan tersangka inisial RDA alias A (46) bersama alat bukti senjata tajam (sajam) jenis parang kasus penganiayaan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (4/6/2026)
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, diruang kerjanya, Jumat (5/6/2026) mengatakan, tersangka warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo tersebut, diserahkan setelah Jaksa Penuntit Umum (JPU) menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
Ia menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin (26/1/2026) lalu, sekitar pukul 07.30 wita, disaat korban berinisial RL (48) warga Kecamatan Nambo terlibat percekcokan atau adu mulut dengan istri tersangka inisial RR (44).
“Saat itu perselisihan antar keduanya berhasil dilerai oleh beberapa warga setempat,” kata AKP Saiman.
Akibat perseteruan masih terus berlanjut kata dia, hingga akhirnya tersangka yang juga merupakan suami dari RR tersulut emosi hingga mengambil sajam jenis parang.
“Tersangka langsung mengayunkan parang secara terbalik sebanyak tiga kali yang mengarah ke bagian punggung korban,” terangnya.
Melihat kejadian itu lanjutnya, anak tersangka langsung menenangkan dan korban menuju SPKT Polres Banggai untuk membuat laporan polisi, agar segera ditindaklanjuti.
“Hubungan RR dengan RL merupakan saudara sepupu. Sebelumnya mereka terlibat saling sindir di media sosial (medsos) Facebook,” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya, tersangka RDA telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.***/PAR

















