Banggai Three Fakta News-KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, IPTU Mustalim Lasaka menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Luwuk, Kabulaten Banggai, Rabu (8/7/2026).
Tujuan kegiatan tersebut, upaya membentengi generasi muda dari jeratan kenakalan remaja dan pengaruh negatif lingkungan. Hal itu, berdasarkan surat permohonan resmi dari pihak sekolah dengan nomor: 192/422/820/SMAN.2/2026, untuk membawakan materi-materi krusial seperti perundungan (bullying), narkoba, pornografi, Judi Online, premanisme, hingga konsekuensi hukum bagi anak.
Dialog terbuka antara siswa dan narasumber menjadi poin kuat dalam sesi itu. Para pelajar diberikan ruang untuk bertanya seputar hukum dan realita sosial yang mereka hadapi sehari-hari sebuah pendekatan yang menjadikan hukum lebih dekat dan membumi.
KBO Reskrim, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Banggai untuk hadir di tengah pelajar tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra edukasi.
“Kami hadir bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung,” kata KBO.
Menurutnya, memberikan pemahaman hukum sejak dini, sehingga anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang sadar akan norma, hukum, dan tanggung jawab sosial. Edukasi hukum harus dimulai sejak dini dan dari lingkungan yang paling strategis: sekolah.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput, terutama di lingkungan pendidikan, karena pencegahan jauh lebih efektif dan berkelanjutan jika dimulai dari ruang kelas,” ujarnya.
Penyuluhan hukum dalam MPLS tersebut menjadi bagian integral dari strategi besar Polres Banggai dalam menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif.***/PAR

















