Banggai Three Fakta News-Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial AJ alias K (23) dan AN (21), diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muh. Alfandi warga Desa Awu, Luwuk Utara, Kamis (25/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menyampaikan, saat itu tante korban mendapati informasi bahwa ponakannya sedang berada di rumah sakit Luwuk untuk mendapat perawatan akibat dianiaya.
“Korban mengalami luka lebam di wajah, mata bagian kiri serta rusuk sebelah kanan,” kata Kasat diruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Ia menuturkan, atas apa yang dialami oleh korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor secara resmi ke Mapolres Banggai.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/351/VI/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, tersebut kemudian petugas menjemput para tersangka yang telah diamankan warga.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.***/PAR

















