Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 19 Kilogram Narkoba, dan Ungkap 368 Kasus Narkoba dan Puluhan Kasus C3

26
×

Polda Sulteng Gelar Konferensi Pers Pemusnahan 19 Kilogram Narkoba, dan Ungkap 368 Kasus Narkoba dan Puluhan Kasus C3

Sebarkan artikel ini

Palu Three Fakta News-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sebanyak 19 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan pengungkapan kasus kriminal, di Mapolda Sulteng, Jumat 26/06/2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Nasri, yang didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Sulteng diwakili Kepala Bidang Kewaspadaan Pada Bakesbangpol Provinsi Sulteng Warham Lumbengi, Kajati diwakili Kasi B Narkotika Andi Zainal Akhirin, Ka BNNP Sulteng Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, Kepala BPOM Sulteng Mardianto, S. Farm, Apt, Pejabat Utama Polda Sulteng, serta para mitra penegak hukum dan media.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari peredaran gelap narkotika lintas negara, tindak pidana pencurian, hingga pengungkapan kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara.

Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sulteng berhasil mengungkap 368 kasus tindak pidana narkotika dengan total 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).

Kapolda menuturkan, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir Obaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres. Sementara, 19.165,6 gram atau sekitar 19 kilogram sabu yang berasal dari lima kasus berbeda dengan 13 tersangka dimusnahkan secara bersama-sama pada kegiatan tersebut.

“Apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain pengungkapan kasus narkotika kata dia, Ditreskrimum Polda Sulteng juga mencatat keberhasilan mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut terdiri atas 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total 88 orang tersangka.

Ia menyebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, puluhan material bangunan, hingga sejumlah barang berharga lainnya.

Pada kesempatan itu, Polda Sulteng juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada para pemilik sah yang telah teridentifikasi.

“Pengungkapan kasus-kasus C3 merupakan implementasi dari arahan Kapolri agar pemberantasan kejahatan jalanan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Polda Sulteng juga mengungkap perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026 lalu. Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka berinisial KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sambungnya, motif penembakan diduga dipicu dendam pribadi akibat perselisihan lama terkait transaksi tanah dan konflik pribadi lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan tindak kriminalitas di wilayah Sulteng,” tandas Kapolda.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian bersama dukungan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media massa, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulteng.

Pada kesempatan itu, Kabid Humascmengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!