Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pemkab Poso Diduga Dungu dan Salah Kaprah, Wabup Menjadi Ketua TPAD Saat Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD

587
×

Pemkab Poso Diduga Dungu dan Salah Kaprah, Wabup Menjadi Ketua TPAD Saat Pembahasan Anggaran di Banggar DPRD

Sebarkan artikel ini

Poso Three Fakta News-Wakil Bupati (Wabup) Poso, H. Soeharto Kandar, memimpin rapat pembahasan anggaran pertanggungjawaban tahun 2025 bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso sudah salah kaprah dan tidak tau aturan, di Kantor DPRD Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (24/6/2026).

Dalam rapat tersebut ada keanehan dan keganjilan, secara aturan hukum, Wabup tidak boleh menggantikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), untuk duduk sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2025 bersama DPRD.

Example 300x600

Fòrum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus Hadi, SE, mengatakan, seharusnya jika DPRD mengadakan rapat paripurna terkait pertanggungjawan anggaran tahun 2025 tersebut, barulah bisa di pimpin Bupati, Wabup ataupun Sekkab.

Namun kata dia, Wabup diperbolehkan hadir dalam rapat tersebut dengan kapasitas jabatan politis yang berbeda, bukan sebagai ketua TPAD. Kelihatannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, sudah salah kaprah atau oon alias bodoh kali ya? dan juga tidak memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Manurut Muhaimin, aturan dan dinamika hubungan tata negara di tingkat daerah mengatur ketentuan tersebut sebagai berikut, kedudukan jabatan yang berbeda (eks officio) berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, jabatan Ketua TAPD bersifat eks officio melekat pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai birokrat tertinggi.

“Wabup adalah Kepala Daerah, Wabup merupakan bagian dari unsur eksekutif pembina, bukan tim teknis keuangan. Wabup Tidak Bisa Menjadi Ketua TAPD, karena posisi Ketua TAPD mutlak milik jabatan karir Sekkab,” kata Muhaimin.

Seorang Wabup lanjutnya, tidak bisa mengambil alih posisi ketua tim teknis tersebut. Wabup boleh hadir, tetapi sebagai unsur Kepala Daerah, jika Sekab berhalangan hadir (misalnya sakit atau dinas luar kota).

Selain itu, Wabup boleh menghadiri rapat paripurna atau rapat kerja DPRD, tetapi kedatangannya adalah untuk mewakili Bupati dalam hal itu Pemerintah Daerah, bukan bertindak sebagai Ketua TAPD.

Muhaimin menuturkan, dalam ruang rapat, Wabup duduk di kursi pimpinan eksekutif bersama pimpinan DPRD, bukan di kursi tim teknis TAPD.

“Penyampaian jawaban secara teknis anggaran tetap harus dipaparkan oleh perwakilan TAPD (seperti Wakil Ketua TAPD/Kepala Bappeda atau Sekretaris TAPD/Kepala BPKAD),” terangnya.

Muhaimin mengatakan, hal tersebut, terlihat kebodohan Pemķab Poso, atau Wabupnya tidak tau aturan barangkali, sehingga Wabup menjadi Ketua TPAD. Atau Sekkab yang tidak tau aturan sehingga dibiarkan Wabup sebagai Ketua TPAD, aneh-aneh saja Pemkab Poso ini.

Sebenarnya lanjutnya, DPRD berhak menolak rapat jika Ketua TAPD absen. Tanpa Plt, rapat pembahasan anggaran antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD adalah rapat yang bersifat equal (setara) antara legislatif dan tim teknis eksekutif.

Jika Sekkab absen dan tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Sekkab yang sah secara administratif. DPRD memiliki hak konstitusional untuk menolak atau menunda jalannya rapat tersebut.

Muhaimin menyebut, kehadiran Wabup tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hadirnya Ketua TAPD formal, karena DPRD membutuhkan komitmen teknis anggaran yang hanya bisa diputuskan oleh instrumen TAPD.

“Jadi kesimpulannya, Wabup bisa hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah (eksekutif) untuk membuka atau mengawal sidang, namun secara legalitas administrasi keuangan, Wabup tidak bisa bertindak atau menandatangani dokumen atas nama Ketua TAPD,” imbuhnya.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut, bisa dibahas siapa yang berhak menandatangani dokumen TAPD. Jika Sekkab berhalangan tetap atau bagaimana aturan mandat Plt Sekkab dalam pembahasan anggaran.

Dalam praktik pemerintahan daerah, TPAD dibentuk oleh Bupati. Berdasarkan ketentuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, Ketua TPAD pada umumnya adalah Sekkab, karena sekkab berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah

“Sementara itu, Wabup bukan ketua TPAD secara otomatis menurut aturan umum. Wabup dapat memimpin rapat atau membantu pembahasan APBD, jika mendapat penugasan dari Bupati, tetapi kedudukan sebagai Ketua TPAD pada umumnya melekat pada Sekkab,” tandas Muhaimin.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!