Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kesehatan

DPRD Tanimbar Alarmkan Persoalan BPJS dan Layanan Kesehatan, Dana Belum Cair Jadi Sorotan

237
×

DPRD Tanimbar Alarmkan Persoalan BPJS dan Layanan Kesehatan, Dana Belum Cair Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -Pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali berada di bawah sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keluhan warga terkait pemanfaatan BPJS Kesehatan, kesiapan fasilitas layanan, hingga belum masuknya dana kesehatan ke kas daerah dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan medis.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magretti, dan Puskesmas Saumlaki yang digelar, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (3/6/2026). Forum tersebut membedah berbagai kendala pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Example 300x600

Komisi II menilai sejumlah persoalan di sektor kesehatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat. Sorotan utama diarahkan pada efektivitas sistem rujukan, kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi II DPRD KKT, Erens Feninlambir, mengatakan pihaknya ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kami ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” kata Erens.

Menurutnya, berbagai masukan yang diterima DPRD menunjukkan masih terdapat persoalan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berpengaruh terhadap pelaksanaan sistem rujukan berjenjang.

Karena itu, kondisi Puskesmas Saumlaki menjadi salah satu fokus perhatian DPRD. Komisi II berencana turun langsung untuk melihat kesiapan fasilitas tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain fasilitas kesehatan, DPRD juga mendorong lahirnya kebijakan yang mampu menjawab kendala geografis masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari rumah sakit.

Erens mengusulkan perlunya regulasi daerah yang mengatur pembiayaan pelayanan darurat bagi masyarakat di wilayah terpencil. Ketersediaan apotek milik pemerintah di RSUD PP Magretti juga masuk dalam daftar perhatian.

Dalam pembahasan itu, DPRD merujuk pada Permenkes Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Aturan tersebut menjadi penting karena mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan tindakan segera terhadap pasien dalam kondisi yang mengancam nyawa.

Di sisi lain, Erens mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mengalokasikan sekitar Rp7,3 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 26 ribu peserta pada tahun anggaran 2026.

Namun, DPRD mengingatkan bahwa besarnya anggaran harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua DPRD KKT, Pola Laratmase, mengaku masih menerima banyak keluhan warga terkait layanan BPJS maupun pelayanan kesehatan secara umum.

Ia juga mempertanyakan belum masuknya dana transfer sektor kesehatan yang menurut informasi Dinas Kesehatan hingga kini belum tersedia di kas daerah.

“Kalau sampai Juli belum masuk, kegiatan yang bersifat mendesak pasti terdampak. Kita harus mencari tahu di mana letak persoalannya,” ujar Pola.

Pernyataan senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD KKT, Poli Werembinan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memanfaatkan BPJS ketika membutuhkan pelayanan medis.

“Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kartu BPJS tetapi tidak bisa memanfaatkannya saat membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama dalam keadaan darurat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD PP Magretti, Felisitas Rante, menjelaskan bahwa pelayanan peserta BPJS tetap mengacu pada ketentuan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, tidak semua pasien yang datang ke instalasi gawat darurat otomatis ditanggung BPJS karena terdapat klasifikasi tingkat kegawatan yang menjadi dasar pelayanan.

“Untuk pasien yang benar-benar gawat darurat tidak perlu membawa rujukan dari puskesmas. Mereka langsung dilayani di rumah sakit,” jelas Rante.

Meski demikian, ia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih belum optimal. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman mengenai prosedur pelayanan BPJS.

Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa peserta JKN tetap wajib memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk layanan sesuai mekanisme rujukan yang berlaku.

Selain persoalan BPJS, DPRD turut menyoroti sejumlah kebutuhan strategis sektor kesehatan. Di antaranya peningkatan status RS Anaktoty Larat menjadi tipe D Pratama, pembangunan Puskesmas Saumlaki yang lebih representatif, penyusunan regulasi tarif rujukan pasien, hingga ketersediaan obat dan apotek pemerintah di rumah sakit.

RDP tersebut menghasilkan lima rekomendasi utama. Dinas Kesehatan diminta mempercepat sosialisasi BPJS dan sistem rujukan, DPRD akan membahas peningkatan status RS Anaktoty Larat, mengupayakan rehabilitasi ruang pasien infeksius melalui APBD Perubahan 2026, merekomendasikan pembukaan trayek angkutan menuju Perumahan Bomaki, serta menjadwalkan inspeksi langsung ke Puskesmas Saumlaki.

Rangkaian temuan dan rekomendasi itu menunjukkan bahwa tantangan pelayanan kesehatan di Tanimbar belum sepenuhnya selesai.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, masyarakat masih menunggu satu hal yang paling mendasar: layanan kesehatan yang mudah diakses, jelas prosedurnya, dan hadir saat dibutuhkan.***

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!