Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Geledah dan Sita Barang Bukti, Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Kaltim Khatulistiwa dan PT. Alam Sumber Sejahtera

26
×

Kejati Sulteng Geledah dan Sita Barang Bukti, Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Kaltim Khatulistiwa dan PT. Alam Sumber Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Palu Three Fakta News-Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan dua penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Kamis (25/6/2026).

Kedua kegiatan tersebut dilakukan pada perkara yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, dan dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Example 300x600

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dan penyitaan, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi personel pengamanan TNI, melakukan pemeriksaan pada sejumlah ruangan, yaitu ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, dan ruang arsip.

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), serta 2 (dua) unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

Dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode Tahun 2019–2023.

Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada beberapa bagian rumah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan antara lain ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lainnya.

Dokumen yang disita selanjutnya akan dilakukan penelitian dan sinkronisasi dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Selain untuk mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!