Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

56
×

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka, kasus penganiayaan yang dilakukan seorang remaja (18) terhadap seorang anak dibawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Ahmad Jalaluddin menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wita di depan SDN Inpres Negeri 2 Lontio Baru, Kecamatan Nambo.

Ia menuturkan, saat itu korban yang berumur 12 tahun tersebut sedang berselisih dengan adik tersangka. Kemudian korban mengejar adik tersangka berlari ke arah rumahnya dan saat itu hampir tertabrak oleh mobil.

“Akibatnya tersangka yang tersulut emosi langsung mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan hingga kesusahan bernapas,” kata Saiman.

Usai pelaku melakukan penganiayaan tersebut kata dia, korban pulang kerumah dalam keadaan sakit dan menangis serta tersangka juga meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi akan tetapi gagal. Usai tahap II rencananya akan dilaksanakan diversi,” ujarnya.

Atas perbuatannta, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!