Morut Three Fakta News-Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan
penyitaan, di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (24/6/2026).
Upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), diduga dilakukan oleh PT. Cocoman.
Penggeledahan tersebut difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel
melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Cocoman.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi personel TNI dan dibantu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut. Adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip
Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian
sistem INAPORTNET.
Hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen
dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas
pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Dokumen SPB yang diperoleh akan digunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen
pendukung lainnya.
Sementara, terhadap barang bukti elektronik yang diamankan, akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi dan
informasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas
pengangkutan ore nikel dimaksud.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut, juga dilakukan untuk semakin memperkuat dan
melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya, sehingga dapat
memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Sulteng menegaskan, bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara
maupun perekonomian negara.***/PAR

















