Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Jems Masela Bongkar Dugaan Pungutan Liar SKAI Tanimbar: Dinas Perikanan Pakai Aturan yang Sudah Mati!

75
×

Jems Masela Bongkar Dugaan Pungutan Liar SKAI Tanimbar: Dinas Perikanan Pakai Aturan yang Sudah Mati!

Sebarkan artikel ini

Saumlaki Three Fakta News -Praktik penarikan retribusi Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini tengah memicu polemik hebat. Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar dituding nekat melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah. Sorotan tajam ini dibongkar oleh Anak muda Tanimbar sekaligus kritikus kebijakan publik, Jems Masela.

Jems mempertanyakan dasar legalitas penarikan biaya administrasi tersebut karena dinilai menabrak aturan berlapis dari tingkat daerah hingga pusat.

Dengan dasar hukum apa pungutan ini terus dipaksakan? Semua acuan yang dipakai ternyata sudah tidak berlaku atau tidak mengatur hal tersebut sama sekali,” tegas Jems Masela,

Example 300x600

Berlidung di Balik Perbup MTB yang Sudah Gugur

Menurut investigasi Jems, Dinas Perikanan selaku dinas teknis hingga kini masih merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2012 sebagai landasan hukum menarik retribusi SKAI.

Secara hukum tata negara, hal ini adalah kekeliruan fatal. Sejak terjadinya pemekaran wilayah dan perubahan nama daerah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seluruh peraturan yang diterbitkan atas nama daerah lama (MTB) otomatis gugur dan tidak mengikat, kecuali diadopsi kembali dalam aturan baru.

“Sangat aneh dan menyimpang, menggunakan aturan dari daerah yang sudah tidak ada lagi untuk memungut biaya di wilayah baru. Ini jelas keliru dan tidak bisa dibenarkan,” kritik Jems pedas.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tidak Mengatur Pungutan SKAI

Kejanggalan semakin nyata saat melihat regulasi lokal terbaru. Pemerintah Daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dokumen SKAI justru luput dari aturan tersebut.

Perda terbaru tersebut hanya mengatur ketentuan retribusi untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI), bukan untuk dokumen administrasi pengawasan seperti Surat Keterangan Asal Ikan. Artinya, secara legal-formal, tidak ada satu pun pasal dalam Perda 2023 yang memberi wewenang kepada dinas untuk menarik biaya penerbitan SKAI dari para nelayan atau pelaku usaha.

Menabrak Sistem Closed List UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022

​Tidak hanya cacat di tingkat daerah, praktik penarikan ini juga dinilai melawan hukum nasional. Jems Masela memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak mengakui jenis retribusi yang dikaitkan dengan penerbitan SKAI.

Tak hanya itu, UU HKPD menerapkan sistem closed list (daftar tertutup), di mana pemerintah daerah hanya diperbolehkan menarik jenis pungutan yang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut.

Karena dokumen SKAI tidak masuk dalam daftar tersebut, maka legalitas pungutan ini mutlak runtuh.

“alau Perbup 7/2012 sudah mati, Perda 6/2023 tidak mengaturnya, dan UU HKPD melarangnya, dengan alasan apa lagi Dinas Perikanan masih mempertahankan pungutan ini? Ini bukan soal lupa, tapi terkesan sengaja dipertahankan demi menjaga aliran kas meskipun jalannya melanggar hukum,” tembak Jems menohok.

Risiko Hukum: Potensi Temuan Tipikor dan Gugatan Pelaku Usaha

​Jems mengingatkan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar bahwa mempertahankan praktik ini adalah langkah berbahaya. Setiap rupiah yang dipungut tanpa dasar hukum yang sah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan berstatus ilegal.

Dampak buruk yang siap mengintai Pemda Tanimbar jika membiarkan polemik ini adalah:

Gugatan Hukum: Pelaku usaha perikanan memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian dana yang telah ditarik secara tidak sah.

​Audit Keuangan Negara: Praktik ini berpotensi besar menjadi temuan pelanggaran hukum berat (tindak pidana korupsi) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Desakan untuk Pj Bupati: Segera Hentikan Pungutan SKAI!

Menutup pernyataannya, Jems Masela mendesak Pemerintah Daerah dan Kepala Dinas Perikanan untuk segera mengambil langkah konkret dan menghentikan penarikan retribusi ilegal ini tanpa menunda waktu.

“Kembalikan fungsi SKAI sebagaimana mestinya: sebagai alat pengawasan dan pendataan, bukan sapi perah yang dipaksa memberi hasil lewat celah aturan yang sudah jelas tidak berlaku. Patuhi hukum, jangan cari alasan untuk membenarkan kesalahan,” pungkas Jems.***/TIM

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!