Tanimbar Three Fakta News -Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang digadang-gadang sebagai penyelamat ekonomi Indonesia Timur kini justru memicu bara api di tanah Tanimbar.
Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) secara terbuka melempar kritik berdaya ledak tinggi, menuding DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pembiaran dan lamban dalam mengawal hak-hak rakyat di pusaran proyek migas raksasa tersebut.
Ketua Dewan Pendiri LMAT, Jefri Metatu, tidak lagi menahan diri. Ia membongkar borok birokrasi yang dinilai “tidur pulas” saat masa depan ekonomi Tanimbar sedang dipertaruhkan.
“Ini menyangkut masa depan ekonomi Tanimbar dan hak masyarakat untuk mengetahui sejauh mana peluang daerah memperoleh manfaat langsung dari proyek migas terbesar di Indonesia Timur!” tegas Metatu dengan nada tinggi.
Regulasi Ompong dan Siasat Keterlambatan
Daya ledak utama dari kritik LMAT mengarah pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanimbar yang terkesan sengaja diulur-ulur.
Metatu menilai langkah Pemda dan DPRD yang baru panik mendorong perda saat tahapan strategis proyek sudah berjalan adalah sebuah keanehan besar.
Regulasi tersebut terancam menjadi kertas kosong yang kehilangan taji untuk melindungi pemilik lahan.
”Ketika proses pembebasan lahan dan berbagai tahapan penting sudah berlangsung, masyarakat tentu bertanya: di mana posisi negara dan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak adat mereka?” cecar Metatu.
LMAT dengan tegas menolak narasi sesat yang berlindung di balik tameng “Proyek Strategis Nasional”. Anggapan bahwa status PSN bisa mengangkangi perlindungan masyarakat adat dinilai sebagai pembodohan hukum yang harus dilawan secara konstitusional.
Metatu mengingatkan para penguasa daerah tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang merupakan harga mati bagi pengakuan hak adat, serta amanat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
”Status proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut!” serunya memperingatkan.
Daftar ‘Dosa’ yang Belum Terjawab: Jangan Jual Tanimbar demi Euforia!
LMAT mengingatkan agar seluruh elemen daerah tidak mabuk oleh euforia investasi asing di Blok Masela, hingga menutup mata dari bom waktu yang siap meledak kapan saja. Ada empat persoalan krusial yang hingga kini menjadi “pekerjaan rumah berdarah” bagi DPRD dan Pemda KKT:
Status Tanah Masyarakat: Ketidakjelasan hukum yang rawan memicu konflik agraria vertikal.
Perlindungan Hukum Adat: Absennya payung hukum lokal yang membuat masyarakat adat rentan terusir dari tanah leluhur.
Transparansi Participating Interest (PI): Aliran dana miliaran yang rawan menjadi bancakan dan gelap tanpa transparansi publik.
Kesiapan BUMD: Ketidakmampuan daerah yang berpotensi hanya menjadikan Tanimbar sebagai penonton di rumah sendiri.
Salah Alamat: Menguliti Kritik LMAT Atas Blunder Anggota Dewan
Lebih lanjut, LMAT menilai salah satu bukti nyata dari lemahnya pemahaman dan komitmen lembaga legislatif tecermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kepulauan Tanimbar dengan pihak Inpex dan SKK Migas beberapa waktu lalu.
Dalam forum krusial tersebut, DPRD dinilai melakukan blunder dengan mempertanyakan legalitas dan status tanah di Desa Lermatang kepada pihak investor, sebuah langkah yang disebut Metatu sebagai aksi yang “salah alamat.”
”Inpex itu investor, mereka tidak menguasai atau memiliki lahan-lahan tersebut untuk kegiatan usahanya secara sepihak. Mempertanyakan status tanah kepada mereka adalah bentuk kekeliruan logika yang fatal,” kritik LMAT.
Tak hanya itu, Jefri Metatu, melontarkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, hak kepemilikan, dan perlindungan tanah adat semestinya ditumpahkan langsung kepada Pemerintah Daerah dan DPRD itu sendiri.
Sebagai pemegang otoritas eksekutif dan legislatif, merekalah yang memegang mandat konstitusional serta kunci regulasi untuk melahirkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Oleh karena itu, Menuntut kejelasan dari pihak korporasi swasta, sementara rumah tangga birokrasi daerah sendiri belum menyelesaikan payung hukumnya, dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang memperlihatkan rapuhnya kesiapan Tanimbar menghadapi ombak investasi.
“Bagi masyarakat Tanimbar, yang terpenting bukan sekadar hadirnya proyek besar, tetapi sejauh mana proyek itu mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah ini!” pungkas Metatu menyudahi pernyataannya yang membakar semangat perlawanan.
Kini, bola panas ada di tangan DPRD dan Pemda Kepulauan Tanimbar. Apakah mereka akan bangkit membela rakyatnya, atau tetap bungkam di bawah bayang-bayang raksasa oligarki migas? Publik Tanimbar sedang mengawasi.

















