Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Sekkab SBB Tegaskan, Dirang Keras Rangkap Jabatan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Desa

717
×

Sekkab SBB Tegaskan, Dirang Keras Rangkap Jabatan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Desa

Sebarkan artikel ini

SBB Three Fakta News-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBB, Alvin Tuasuun, SP M.Si., mengatakan, polemik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota maupun Ketua BPD, Kepala Dusun hingga Sekretaris Dusun, kini menjadi perbincangan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, para ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu tersebut, diketahui turut menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Example 300x600

“Saya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap ASN yang bekerja di desa dan diduga merangkap jabatan,” kata Sekkab di ruang kerjanya Kantor Bupati SBB, Jalan J.F Puttileihalat No 1, Kota Piru, Senin (25/5/2026).

“Saya sudah perintahkan Kepala BKSDM untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap ASN yang bekerja di desa-desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat terkait mereka yang memiliki rangkap jabatan,” tegasnya.

Menurutnya, secara aturan mereka harus memilih, apakah tetap menjadi ASN atau bekerja sebagai perangkat desa. Naik ASN, PPPK, maupun PPPK, Paruh Waktu saat ini juga menjabat sebagai perangkat desa harus menentukan pilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mau yang terbaik seperti apa? ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu, apakah mau tetap jadi ASN ataukah mau jadi perangkat desa?, karena tunjangan itu berasal dari satu sumber, yaitu APBD,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat kata Sekkab, akan mengambil langkah sesuai aturan setelah proses identifikasi selesai dilakukan oleh BKSDM. Karena hal itu sangat dilarang keras dan tidak bisa dilakukan sebab sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandas Sekkab.***/Nicko Kastanja

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!