Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Limpahkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Pengedar Pil THD ke Kejari

111
×

Polres Banggai Limpahkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Pengedar Pil THD ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka dua perempuan inisial TM (22) dan ES (32) warga Kecamatan Lamala, pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (4/6/2026).

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Example 300x600

“Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke JPU,” kata Kasat.

Ia menuturkan, debelumnya TM dan ES ditangkap bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala Polres Banggai pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu jam 14.30 Wita, di Kecamatan Lamala.

Menurut Kasat, bahwa tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang tersebut, memperoleh barang itu dari seseorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah dilakukan Tahap II. Mereka membelinya dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 53 KUHP,” tandas Kasat***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!