Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk ke Kejari Banggai

50
×

Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dengan meimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Karyawan All Swalayan Luwuk, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (2/4/2026).

Kasus tragis yang menewaskan Andriyani Mamangkey dan penganiayaan berat terhadap Aulia Novarista Malla pada 5 Desember 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Tersangka inisial WP (45), warga Gorontalo tersebut diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejari Banggai bernomor B-673/P.2.11/Eoh.1/04/2026. Penanganan perkara tersebut sebelumnya juga dilaporkan melalui LP–B/788/XII/2025/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng.

“Tersangka diterapkan Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” terang Kasat.

Diketahui kata dia, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam Mess Karyawan All Swalayan di Jalan Tuna Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat pagi, 5 Desember 2025 sekitar pukul 05.35 Wita.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!