Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Banggai Catat 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Semester I 2026

54
×

Polresta Banggai Catat 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Semester I 2026

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banggai mencatat kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Banggai mencapai 83 kasus berdasarkan data Semester I 2026.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, diruang kerjanya, Kamis (30/7/2026) mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani masih didominasi penganiayaan, tindak pidana pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perzinaan.

Example 300x600

“KDRT, penganiayaan dan perzinaan kasus yang mendominasi,” kata IPDA Fendik.

Menurutnya, sebagian besar korban yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur. Sementara itu, pelaku sebagian besar adalah laki-laki.

“Motif pelaku rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan setiap perkara, Polresta Banggai bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan dilakukan sejak proses pemeriksaan, pengambilan keterangan, hingga pelaksanaan visum sebagai bagian dari penyidikan.

Selain penegakan hukum kata dia, pihak kepolisian juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah serta edukasi kepada masyarakat melalui media sosial (medsos).

Olehnya itu sambungnya, lingkungan juga harus ikut mengawasi agar tidak ada kesempatan atau peluang yang mengarah pada perbuatan maksiat maupun tindak pidana.

“Orang tua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain, mengawasi pergaulan, serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” tandas IPDA Fendik.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!