Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejari Banggai

65
×

Polisi Limpahkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan kasus penganiayaan secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (29/7/2026).

akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Example 300x600

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (29/7/2026) pagi.

Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan anak Alda Londo (16) mengalami luka cakar pada bagian wajah dan punggung belakang serta sesak dan luka pada pipi sebelah kanan.

“Tersangka adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MA (45) warga kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” kata Fendik.

Penganiayaan tersebut kata dia, terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, dimana saat itu korban disuruh ibunya untuk menjual gurita kepada pengepul yang berjarak 50 meter dari rumah mereka.

“Sesampainya disana, korban dihampiri dua perempuan inisial FA (18) dan LI (19) dan langsung menganiaya secara bersama-sama hingga korban dalam kondisi lemas dan kesakitan,” terangnya.

Ia menjelaskan, selanjutnya saat korban hendak dibawa oleh paman dan ibunya untuk melaporkan peristiwa yang terjadi ke Mapolres Banggai, datanglah tersangka MA dan anaknya LI, kembali menganiaya korban.

“Tersangka ada tiga orang yang merupakan Ibu, Anak dan tetangga korban. Untuk LI dan FA sudah terlebih dahulu di tahap II,” terangnya.

Kanit PPA menuturkan, atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!