Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Morut gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era

26
×

Polres Morut gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era

Sebarkan artikel ini

Morut Three Fakta News-Polres Morowali Utara (Morut), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, di Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada Hari Kamis 11 Juni 2026, kini memasuki babak baru.

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morut pada hari selasa 21 Juli 2026, menggelar Rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan RAS alias K umur 33 tahun terhadap korban IKSR 57 tahun di rumahnya di Desa Era, Kecamatan Mori Utara.

Example 300x600

Kegiatan tersebut  dipimpin langsung Kasatreskrim, Akp Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H,  bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Morut, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H, Jaksa Muda, Kanit Pidum, Ipda Matius Maksi.S.H,. Kades Era, Personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Era, serta personel  Linmas Desa Era.

Rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 11 adegan yang langsung dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara  (TKP) tersebut, turut dihadirikan  Tersangka, Istri dan anak korban serta para saksi yang berada serta mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Untuk sekarang ini, ada sebelas adegan yang kita sudah laksanakan bersama dengan Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan disaksikan oleh masyarakat sekitar” kata Kasatreskrim disela kegiatan itu.

Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut lanjutnya, akibat sakit hati, dimana keluarga pelaku berselisih yang mengakibatkan pelaku sakit hati dan terjadi penembakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dukenakan Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pembunuhan dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat dengan ancaman penjara 15 tahun atau  penjara seumur hidup,” tandas Kasatreskrim.

Dalam Rekonstruksi tersebut tampak jelas pelaku memperagakan setiap adegannya saat menembak korban, yang dimulai saat tersangka turun dari sepeda motornya yang diparkirkan tidak jauh dari TKP. Kemudian pelaku berjalan dengan membawa senapan angin melintas di depan rumah korban hingga saat memasuki pekarangan rumahnya, dengan situasi malam hari yang gelap serta kondisi hujan.

Tersangka mengambil senapan angin yang dibawanya dan mengambil posisi nenembak dengan meletakkan laras senjata dia antara batang pohon mangga sebagai penyangga, tersembunyi di belakang kandang burung korban. Kemudian tersangka membidik korban yang saat itu keluar dari pintu rumahnya.

Dengan satu kali tembakan, korban langsung tersungkur ke lantai dapur dengan posisi tangan tertembus peluru dari senapan angin pelaku yang menembus hingga ke dada korban. Istri dan anak korban yang saat itu berada tidak jauh dari korban, langsung kaget dan spontan dan langsung melihat kondisi korban yang sudah bersimbah darah.

Sehungga langsung meminta pertolongan ke rumah tetangga, disaat korban meminta bantuan itu, pelaku langsung melarikan diri  menuju sepeda motor pelaku. Sebelum melarikan diri pelaku menyembunyikan senapan anginnya disemak-samak.

Pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut di persembunyiannya di Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tengggra pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!