Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan MKR secara virtual

24
×

Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan MKR secara virtual

Sebarkan artikel ini

Palu Three Fakta News-Kepala Kejaksaan  Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H. dan Koordinator serta pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng, memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri pengusul, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis (23/7/2026).

Ekspose tersebut diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri. Adapun Satker yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan MKR yaitu, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan korban An. Sumartin.

Perkara bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan. Tersangka telah mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada korban.

Korban pun telah memberikan maaf secara tulus dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Selain itu, tersangka telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000, serta memperoleh dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian agar perkara diselesaikan melalui MKR.

Perkara kedua dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas nama tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan korban An. Pemas.

Perkara berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka sebagaimana hasil visum.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi syarat pelaksanaan MKR.

Tersangka telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban, serta mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban sehingga penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.

Sementara perkara ketiga dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua atas nama tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan korban An. Ramli.

Perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, ketika tersangka tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.

Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban. Tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3.500.000, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban telah memaafkan tersangka dan menerima ganti biaya pengobatan, yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian. Penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Setelah mendengarkan seluruh paparan, mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara berdasarkan MKR.

Kajati Sulteng, menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui MKR terhadap ketiga perkara tersebut. Penerapan MKR merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melalui implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!