Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai, mengamankan seorang pria inisial HA (42), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (18/7/2026).
Petugas melakukan penangkapan setelah penyelidikan berlangsung beberapa waktu. Informasi masyarakat menjadi awal terbongkarnya kasus tersebut, dan langsung langsung dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H, mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil operasi penyelidikan. Tim bergerak setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,46 gram,” kata AKP Hamid.
Ia menjelaskan, Polisi bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti. Dengan disaksikan masyarakat setempat, dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum serta seluruh ruangan toko diperiksa secara teliti.
Selain narkoba kata dia, petugas juga menemukan sebuah alat hisab (bong), dua buah macis gas, tiga buah sedotan plastik, sebuah gunting serta KTP. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bangga, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, penyidik kini mendalami asal-usul narkotika tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.***/PAR

















