Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polresta Banggai Serahkan Tersangka Pembobol Indekos ke Kejari

39
×

Polresta Banggai Serahkan Tersangka Pembobol Indekos ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggai Three Fakta News-Penyidik Polresta Banggai, melakukan tahap II serta melimpahkan berkas perkara kasus pencurian Laptop di salah satu Indekos seorang Mahasiswi di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (15/7/2026).

Barang bukti bersama tersangka inisial SN alias Ipul (32) warga Jalan Gunung Julutumpu Kelurahan Mangkio Baru Kecamatan Luwuk tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Putu Diana Andriyani, S.H.

Example 300x600

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman diruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 15.30 Wita. Korban Refolina Moin Sigar, Mahasiswi berusia 20 tahun, baru saja datang dari kampungnya.

Saat sampai dirumah kos miliknya ia melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Kemudian masuk dan mendapati dua buah laptop merk Lenovo dan Acer Mitro telah hilang, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta.

Selanjutnya kata Kasi Humas berdasarkan Laporan Polisi Korban LP/B/117/II/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tersangka diamankan pada Senin (16/2/2026) jam 19.30 Wita.

“Modusnya dengan cara membongkar dinding papan belakang kamar kos korban saat malam hari dan kondisi kosong,” terangnya.

Atas perbuatannya tambahnya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf (e) Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.***/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!