Tojo Una Una Three Fakta News-Jajaran Polsek Ampana Kota mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian buah alpukat di area perkebunan milik warga di Jalan Elang, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Kedua terduga diamankan setelah dipergoki warga saat mengangkut hasil curian pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (28) dan Y (27). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya di kawasan perkebunan, sehingga polisi segera melakukan penyelidikan dan pengamanan.
Kapolsek Ampana Kota, AKP Rochmat Ari Purwanto, S.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian buah di wilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian buah di wilayah Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo,” ujar AKP Rochmat, Selasa (14/7/2026).
Setelah diamankan, kedua terduga dibawa ke Mapolsek Ampana Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa setengah karung buah alpukat yang diduga merupakan hasil pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hasil perkebunan. Warga juga diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Ampana Kota guna melengkapi pemeriksaan serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang diduga dilakukan para terduga.

















