Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI POLRI

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli ke Kejaksaan

67
×

Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Palu Three Fakta NewsDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan mafia tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan menjadi bagian dari Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan M. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025. Penyidik menduga ADT menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.

Dokumen tersebut diduga dijadikan dasar penguasaan lahan sekitar 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan itu diketahui telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak. Selain melakukan land clearing, M diduga menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.

Aktivitas itu disebut tetap berlangsung meski telah ada somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Perkara kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kompol Reky.

Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” kata Kompol Reky.

Dengan dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah konflik agraria.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!