Luwuk Three Fakta News-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap seorang pria berinisial SN (32), warga Kelurahan Mangkio, Luwuk. Terduga pelaku diduga membobol sebuah rumah kos di Kompleks BTN Nusagriya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, dan menggasak sejumlah barang milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 Wita berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban Hasbullah (46) yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Hasbullah (46) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” ujar AKP Nur Arifin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan aksi pencurian di rumah kos pada Minggu (12/7/2026) dengan cara merusak pintu dapur sebelum masuk ke dalam bangunan.
Kepada penyidik, SN mengakui telah mengambil sejumlah barang, yakni satu unit kulkas mini, rice cooker, bantal terapi, serta dua pasang sepatu. Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp4 juta.
“Atas kejadian ini korban menderita kerugian materil sekitar Rp4 juta,” kata AKP Nur Arifin.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banggai dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Luwuk. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Polresta Banggai memastikan operasi kepolisian akan terus ditingkatkan guna mengungkap pelaku tindak pidana lainnya serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

















